Driver Ojol Minta Tarif Naik Gara-gara Iuran BPJS
Tribunjawa.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membahas tarif ojek online (ojol) Jumat besok (24/1/2020). Pembahasan ini dilakukan setelah para driver mengajukan evaluasi atau kenaikan tarif.
Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, para driver mengajukan kenaikan tarif lantaran iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan. Hal itu sejalan dengan peningkatan upah mininum regional (UMR).
"Karena BPJS naik dua kali lipat, UMR naik," katanya di Kemenhub Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2020).
"Ini menjadi dasar mereka mengajukan untuk kenaikan dan evaluasi. Kemudian komponen itu yang menjadi dasar menyampaikan ke kita untuk pembahasan ulang mengenai tarif," sambungnya.
Ahmad pun kemudian memaparkan sejumlah komponen pembentuk tarif ojol. Sebutnya, penyusutan kendaraan, bunga modal kendaraan, jaket, helm, sepatu. Lalu, asuransi kendaraan baik pengemudi dan penumpang, pajak, bahan bakar, ban, servis, dan lain-lain.
Ahmad mengatakan, tak semua komponen naik, ada juga yang turun salah satunya bahan bakar yakni Pertalite. Meski begitu, pihaknya belum bisa memastikan tarif ke depannya karena akan dibahas Jumat besok.
"Bahwa tarif itu setelah dihitung bisa naik, bisa turun karena juga ada komponen tarif yang turun, misalnya harga Pertalite turun," katanya. (dtk)