Ketua KPU Sebut Evi Novida Akan Dipanggil KPK Terkait Kasus Wahyu Setiawan
Tribunjawa.com, Jakarta - Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengaku dirinya dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Wahyu Setiawan. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan KPK juga akan memanggil Evi Novida Ginting.
"Kalau nggak salah Bu Evi," ujar Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2020).
Hal itu dikatakan Arief saat menjawab pertanyaan siapa komisoner KPU yang akan dipanggil KPK terkait kasus Wahyu Setiawan. Namun demikian, Arief tidak menjelaskan lebih rinci waktu pemanggilan itu.
Sementara itu, Arief mengatakan kasus Wahyu Setiawan ini membuat kepercayaan publik menurun kepada KPU. Namun Arief menyebut KPU sudah melakukan perintah sesuai undang-undang.
"Nah dengan kejadian ini, saya tidak mengelak ya, pasti punya pengaruh. Tapi kan masyarakat juga tahu sebagai sebuah institusi sebetulnya KPU ini sudah melakukan sesuai perintah undang-undang," katanya.
Arief mengatakan anggota KPU yang tidak patuh terhadap aturan pasti akan ketahuan. Menurutnya KPU sudah membuat kebijakan sesuai dengan regulasi.
"Regulasinya gini, enggak, pokoknya gini. Tapi ada anggota yang keluar. Itu kan bukan kebijakan KPU yang salah, tapi orangnya yang salah. Kecuali ada permainan, KPU memutus tidak sesuai aturan perundangan. Itu runtuh, ternyata kebijakannya pun salah. Tapi ini kan kami sudah membuat kebijakan sesuai regulasi," tutur Arief.
Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengaku akan dipanggil KPK terkait kasus dugaan suap yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hasyim dipanggil untuk menjadi saksi.
"Saya menerima surat panggilan KPK pada tanggal 21 Januari 2020, saya dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara WSE (Wahyu Setiawan)," kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (22/1/2020).
Hasyim menyebut pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat (24/1) sekitar pukul 10.00 WIB. Hasyim mengatakan akan menghadiri panggilan KPK itu.(dtk)