Pemkab Bangkalan Resmi Naikan Tarif Parkir, Berikut Rinciannya
Tribunjawa.com, Bangkalan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan telah resmi menaikkan tarif retrebusi parkir di sejumlah tempat parkir wilayah Bangkalan.
Kenaikan tarif parkir itu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub) nomer 55 tahun 2019 tentang parkir tepi jalan umum dan Perbub nomer 56 tahun 2019 tentang tarif retribusi tempat khusus.
Dilansir dari maduracorner.com, Bidang (kabid) Lalu Lintas dan Kendaraan Umum Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan, Ariek Moein mengatakan, Perbub itu sudah ditandatangani oleh Bupati pada 20 Oktober 2019 lalu.
“Dan baru diberlakukan per 01 Januari 2020 karena sebelumnya harus sosialisasi kepada juru parkir dan kepada masyarakat selama 2 bulan,”ujarnya.
jumlah lahan parkir yang tercatat hingga saat ini terdapat 70 titik parkir yang resmi, namun menurutnya jumlah itu masih belum pasti karena pasti ada perubahan
“Validasi data jumlah parkir kami usahakan awal Februari sudah selesai,” ujarnya saat ditemui kami dikantornya, Jumat, (17/1/2020).
Ariek juga menjelaskan rincian retribusi yang naik meliputi sepeda angin yang sebelumnya Rp. 500 menjadi Rp 1.000, sepeda motor dari Rp 1.000 jadi Rp 2.000, Sedan dan sejenisnya dari Rp 1.500 jadi Rp 3.000, truk dan bus dari Rp 3.000 jadi Rp 4.000 dan truk gandeng dari Rp 4.000 jadi Rp 5.000.
Selain itu, perbedaan kenaikan tarif parkir kata Ariek dari waktu parkir, kalau di parkir tepi jalan umum hanya untuk sekali parkir sedangakan di tempat khusus parkir ada batasan waktu per 6 jam, lebih dari itu dikenakan tarif dari awal.
“Ada sedikit perbedaan besaran kenaikan antara parkir tepi jalan umum dan tempat khusus parkir. Kalau parkir tepi jalan, tarif mobil awalnya Rp. 1.500 jadi Rp. 3.000, kalau tempat khusus parkir, dari Rp. 2.000 jadi Rp. 3.000,” pungkasnya. (mdc)