Waduh! Usai Jiwasraya, Kini Bumiputera Ditagih Klaim Rp 9,6 T


Tribunjawa.com, Jakarta - Belum habis kasus gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero), giliran Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 dihadapkan pada kewajiban pembayaran klaim nasabah. Manajemen mengungkapkan potensi klaim di 2019 dan 2020 nilainya mencapai Rp 9,6 triliun.

Hingga saat ini perusahaan masih memutar otak untuk menutupi pembayaran klaim di angka tersebut, bahkan rencananya pembayaran akan dilakukan dengan mencicil kepada nasabah.

Direktur Utama AJB Bumiputera Dirman Pardosi mengatakan saat ini perusahaan masih berkutat menyelesaikan masalah likuiditas dan permodalan perusahaan untuk jangka pendek, menengah dan panjang.

"Itu bukan potensi gagal bayar. Itu potensi klaim 2020 + os claim 2019. Tidak ada yang gagal bayar. Kami punya rencana semua akan dibayar. Hanya sistemnya yang harus antri karena saat ini masih kesulitan likuiditas," kata Dirman kepada kami, Senin (20/1/2020).

Dia menargetkan masalah likuiditas perusahaan akan kembali membaik dalam kurun waktu 4 tahun, terhitung sejak 2019. Artinya, perusahaan memastikan likuiditas sudah bukan menjadi masalah lagi pada 2023.

Masalah selanjutnya yang masih akan ditangani perusahaan adalah memenuhi tingkat solvabilitas yang masih rendah. Bumiputera menargetkan, risk based capital (RBC) perusahaan akan dapat berada di posisi 100% pada 2034 mendatang, kendati memang RBC minimal perusahaan asuransi yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada level 120%.

Adapun sebelumnya, Bumiputera berencana untuk melakukan penjualan asetnya dengan nilai mencapai Rp 2 triliun untuk melakukan pembayaran klaim asuransi kepada nasabahnya. Penjualan aset ini menjadi salah satu langkah perusahaan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan.

Dirman mengatakan sumber dana untuk pembayaran klaim nasabah bisa beragam. Nilai yang akan dibayarkan juga terus mengalami perubahan seiring dengan perkembangan cash flow perusahaan.

"Rencana [penjualan mencapai] Rp 2 triliun, utamanya untuk klaim. Sumber dana pembayaran klaim kan macam-macam. Ini lagi diupayakan. Kalau jumlah klaim yang akan dibayarkan setiap saat berubah sesuai perkembangan cashflow," katanya Kamis (26/12/2019).

Aset ini merupakan bagian dari asset management yang dilakukan perusahaan. Rencananya, pelepasan aset ini akan dilakukan dengan skema jual putus dan sebagian dengan skema kerja sama operasi (KSO) dengan pihak lain. (cnbc)

Postingan populer dari blog ini

Ucapkan Selamat Atas Pelantikan AKD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 dan Mendorong Terbentuknya Tim Percepatan Pembangunan Tingkat Desa

Memasuki Kondisi New Normal, Gerbang Tiga Lanjutkan Kerjasama Dengan Beberapa Perusahaan Outsourcing Jawa Timur

Tata Kelola Keuangan Bagus, Pemkab Boyong Dua Penghargaan dari BPKP