Postingan

Menampilkan postingan dari November 24, 2019

LSM Gerbang Tiga : Target PAD RSUD Adalah Pendapatan Sah dan Legal

Gambar
Bangkalan – LSM Gerbangtiga Bangkalan menilai upaya Pemkab Bangkalan dalam menarget peningkatan PAD terhadap RSUD Syamrabu Bangkalan adalah sah dan legal. Sebab upaya peningkatan pendapatan daerah melalui Retribusi Jasa Umum telah diatur dalam UU No. 28 tahun 2009. LSM Gerbangtiga justru mengapresiasi upaya kreatif Pemkab Bangkalan dalam meningkatkan PAD dari sektor Retribusi Jasa Layanan Umum yang meliputi Retribusi Pelayanan Kesehatan. Demikian diungkapkan Ketua Umum LSM Gerbangtiga Bangkalan, Abdul Hadi, dalam menyikapi gugatan salah satu LSM kepada Bupati Bangkalan. “Pemkab menjadikan Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagai sumber PAD memiliki payung hukum,” jelas pria asal Tragah ini, Senin(25/11). Abdul Hadi melanjutkan, dasar hukum tersebut termaktub dalam pasal 111 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam pasal tersebut Pemerintah Daerah berwenang memungut Retribusi Pelayanan Kesehatan yang meliputi Pelayanan Kesehatan RSUD, Puskesmas, Pustu, Pusling, dan Ba