LSM Gerbang Tiga : Target PAD RSUD Adalah Pendapatan Sah dan Legal
Bangkalan – LSM Gerbangtiga Bangkalan menilai upaya Pemkab Bangkalan dalam menarget peningkatan PAD terhadap RSUD Syamrabu Bangkalan adalah sah dan legal. Sebab upaya peningkatan pendapatan daerah melalui Retribusi Jasa Umum telah diatur dalam UU No. 28 tahun 2009.
LSM Gerbangtiga justru mengapresiasi upaya kreatif Pemkab Bangkalan dalam meningkatkan PAD dari sektor Retribusi Jasa Layanan Umum yang meliputi Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Demikian diungkapkan Ketua Umum LSM Gerbangtiga Bangkalan, Abdul Hadi, dalam menyikapi gugatan salah satu LSM kepada Bupati Bangkalan.
“Pemkab menjadikan Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagai sumber PAD memiliki payung hukum,” jelas pria asal Tragah ini, Senin(25/11).
Abdul Hadi melanjutkan, dasar hukum tersebut termaktub dalam pasal 111 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dalam pasal tersebut Pemerintah Daerah berwenang memungut Retribusi Pelayanan Kesehatan yang meliputi Pelayanan Kesehatan RSUD, Puskesmas, Pustu, Pusling, dan Balai Pengobatan.
“Sah sah saja Pemkab menarget PAD dari RSUD Syamrabu,” paparnya.
Menurut Ketum LSM Gerbangtiga, Gugatan LSM RAR terhadap Bupati Bangkalan dinilai salah Objek.
Sebab Bupati juga memiliki kewenangan untuk mengelola BLUD RSUD dan meningkatkan PAD BLUD.
Apalagi alokasi dana PAD selama ini juga digunakan untuk peningkatan kualitas layanan kesehatan BLUD RSUD.
“Bupati telah menjalankan kebijakan pengelolaan BLUD RSUD sesuai peraturan perundangan yang berlaku, tidak ada kebijakan salah alokasi anggaran, semua digunakan sesuai peruntukanya, sehingga gugatan RAR salah objek,” paparnya.
Addul sapaan akrabnya, justru mengapresiasi kreativitas Pemkab Bangkalan dalam menggali sumber – sumber PAD yang sah dan legal.
“Kami mendukung kebijakan Pemkab Bangkalan dalam menggali PAD dari sektor Retribusi Pelayanan Kesehatan,” sambungnya.
Penggalian PAD dari sektor Retribusi jasa kesehatan manfaatnya dinilai juga akan kembali pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.
“Itu pendapatan PAD dari syamrabu kan anggaranya nanti dalam APBD akan dialokasikan kembali ke peningkatan kualitas dan pelayanan serta sarana dan prasarana RSUD,” ungkapnya.
Abdul hadi menilai bahwa pengalokasian dana APBD yang bersumber dari PAD RSUD pasti efektif dalam meningkatkan kualitas sarana prasarana serta pelayanan rumah sakit baik RSUD.
“Tidak mubadzir, manfaatnya pasti back to masyarakat juga,” tegasnya.
Ketum LSM Gerbangtiga ini justru mengaku heran dengan adanya gugatan terhadap Bupati.
Sebab selama ini menurutnya, hasil audit BPK tidak pernah ada temuan. “Selama ini audit BPK tidak ada temuan, clear,” katanya.
Selama ini menurut Addul, dana yang di dapat dari PAD Syarambu sepenuhnya dikelola oleh RSUD Syamrabu dan dialokasikan untuk operasional RSUD Syamrabu dalam meningkatkan kualitas Pelayanan kesehatan.
Meskipun PAD RSUD tersebut dicantumkan dalam APBD Bangkalan, namun tidak digunakan untuk alokasi kegiatan maupun program OPD lain diluar kesehatan.
“Semua pengalokasian dan penggunaan dana PAD kembali ke RSUD, tidak ada untuk proyek-proyek OPD lain,” tegasnya.
Abdul Hadi balik mengajak pihak penggugat untuk membandingkan dengan beberapa RSUD di daerah lain.
Tarif biaya registrasi dan biaya jasa tindakan pasien saat berobat tidak jauh beda dengan RSUD lain di jawa timur.”Biaya pendaftaran pasien maupun biaya jasa tindakan masih standar dengan RSUD lain,” tegasnya
Abdul Hadi justru mendorong agar Pemkab Bangkalan memberikan target besar tiap tahunya dan harus naik minimal 20 persen per tahun dalam meningkatkan PAD RSUD.
Sebab kata Addul, pihak manajemen RSUD akan semakin dituntut kreatif dalam meningkatkan kualitas sarana prasarana, Alkes, dan kualitas pelayanan tenaga medis.
“Ini justru menjadi tantangan bagi manajemen RSUD untuk meningkatkan pelayanan sehingga pasien akan tertarik berobat ke RSUD Syamrabu dari pada berobat ke rumah sakit swasta baik di bangkalan maupun ke luar Bangkalan (Surabaya-red),” paparnya.
Dengan target PAD RSUD Syamrabu, maka manajemen RSUD dituntut untuk meningkatkan daya saing dengan beberapa rumah sakit swasta di Bangkalan maupun rumah sakit swasta bertaraf nasional maupun internasional di Surabaya.
“Kalau RSUD tidak dikasih target, malah dikhawatirkan kualitas pelayanan menurun, masyarakat juga rugi, Pemkab juga rugi karena pontensi pendapatan dari sektor Retribusi Pelayanan Kesehatan akan berkurang dan menurun,” ungkapnya.
Addul mengaku tidak habis pikir logika apa yang dipakai oleh penggugat, dari sebelumnya PAD RSUD Syamrabu mencapai ratusan milyar per tahun tetapi karena digugat sehingga RSUD Syamrabu tidak memiliki target PAD.
“Dampaknya kualitas pelayanan dan sarana prasarana tidak memiliki daya saing, masyarakat akan lari ke rumah sakit swasta di surabaya,” paparnya.
Addul mengungkapkan, sejak berlakunya BPJS, sebetulnya masyarakat tidak merasa keberatan dengan tarif pelayanan RSUD karena semua tarif layanan dan tindakan rumah sakit telah diatur dan ditetapkan harganya.
“Tidak memberatkan karena tarifnya sudah standar BPJS, apalagi kedepan semua warga negara harus ikut BPJS, ini potensi besar dari pada pendapatan retribusi lari ke surabaya,” pungkasnya. (gt)
LSM Gerbangtiga justru mengapresiasi upaya kreatif Pemkab Bangkalan dalam meningkatkan PAD dari sektor Retribusi Jasa Layanan Umum yang meliputi Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Demikian diungkapkan Ketua Umum LSM Gerbangtiga Bangkalan, Abdul Hadi, dalam menyikapi gugatan salah satu LSM kepada Bupati Bangkalan.
“Pemkab menjadikan Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagai sumber PAD memiliki payung hukum,” jelas pria asal Tragah ini, Senin(25/11).
Abdul Hadi melanjutkan, dasar hukum tersebut termaktub dalam pasal 111 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dalam pasal tersebut Pemerintah Daerah berwenang memungut Retribusi Pelayanan Kesehatan yang meliputi Pelayanan Kesehatan RSUD, Puskesmas, Pustu, Pusling, dan Balai Pengobatan.
“Sah sah saja Pemkab menarget PAD dari RSUD Syamrabu,” paparnya.
Menurut Ketum LSM Gerbangtiga, Gugatan LSM RAR terhadap Bupati Bangkalan dinilai salah Objek.
Sebab Bupati juga memiliki kewenangan untuk mengelola BLUD RSUD dan meningkatkan PAD BLUD.
Apalagi alokasi dana PAD selama ini juga digunakan untuk peningkatan kualitas layanan kesehatan BLUD RSUD.
“Bupati telah menjalankan kebijakan pengelolaan BLUD RSUD sesuai peraturan perundangan yang berlaku, tidak ada kebijakan salah alokasi anggaran, semua digunakan sesuai peruntukanya, sehingga gugatan RAR salah objek,” paparnya.
Addul sapaan akrabnya, justru mengapresiasi kreativitas Pemkab Bangkalan dalam menggali sumber – sumber PAD yang sah dan legal.
“Kami mendukung kebijakan Pemkab Bangkalan dalam menggali PAD dari sektor Retribusi Pelayanan Kesehatan,” sambungnya.
Penggalian PAD dari sektor Retribusi jasa kesehatan manfaatnya dinilai juga akan kembali pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.
“Itu pendapatan PAD dari syamrabu kan anggaranya nanti dalam APBD akan dialokasikan kembali ke peningkatan kualitas dan pelayanan serta sarana dan prasarana RSUD,” ungkapnya.
Abdul hadi menilai bahwa pengalokasian dana APBD yang bersumber dari PAD RSUD pasti efektif dalam meningkatkan kualitas sarana prasarana serta pelayanan rumah sakit baik RSUD.
“Tidak mubadzir, manfaatnya pasti back to masyarakat juga,” tegasnya.
Ketum LSM Gerbangtiga ini justru mengaku heran dengan adanya gugatan terhadap Bupati.
Sebab selama ini menurutnya, hasil audit BPK tidak pernah ada temuan. “Selama ini audit BPK tidak ada temuan, clear,” katanya.
Selama ini menurut Addul, dana yang di dapat dari PAD Syarambu sepenuhnya dikelola oleh RSUD Syamrabu dan dialokasikan untuk operasional RSUD Syamrabu dalam meningkatkan kualitas Pelayanan kesehatan.
Meskipun PAD RSUD tersebut dicantumkan dalam APBD Bangkalan, namun tidak digunakan untuk alokasi kegiatan maupun program OPD lain diluar kesehatan.
“Semua pengalokasian dan penggunaan dana PAD kembali ke RSUD, tidak ada untuk proyek-proyek OPD lain,” tegasnya.
Abdul Hadi balik mengajak pihak penggugat untuk membandingkan dengan beberapa RSUD di daerah lain.
Tarif biaya registrasi dan biaya jasa tindakan pasien saat berobat tidak jauh beda dengan RSUD lain di jawa timur.”Biaya pendaftaran pasien maupun biaya jasa tindakan masih standar dengan RSUD lain,” tegasnya
Abdul Hadi justru mendorong agar Pemkab Bangkalan memberikan target besar tiap tahunya dan harus naik minimal 20 persen per tahun dalam meningkatkan PAD RSUD.
Sebab kata Addul, pihak manajemen RSUD akan semakin dituntut kreatif dalam meningkatkan kualitas sarana prasarana, Alkes, dan kualitas pelayanan tenaga medis.
“Ini justru menjadi tantangan bagi manajemen RSUD untuk meningkatkan pelayanan sehingga pasien akan tertarik berobat ke RSUD Syamrabu dari pada berobat ke rumah sakit swasta baik di bangkalan maupun ke luar Bangkalan (Surabaya-red),” paparnya.
Dengan target PAD RSUD Syamrabu, maka manajemen RSUD dituntut untuk meningkatkan daya saing dengan beberapa rumah sakit swasta di Bangkalan maupun rumah sakit swasta bertaraf nasional maupun internasional di Surabaya.
“Kalau RSUD tidak dikasih target, malah dikhawatirkan kualitas pelayanan menurun, masyarakat juga rugi, Pemkab juga rugi karena pontensi pendapatan dari sektor Retribusi Pelayanan Kesehatan akan berkurang dan menurun,” ungkapnya.
Addul mengaku tidak habis pikir logika apa yang dipakai oleh penggugat, dari sebelumnya PAD RSUD Syamrabu mencapai ratusan milyar per tahun tetapi karena digugat sehingga RSUD Syamrabu tidak memiliki target PAD.
“Dampaknya kualitas pelayanan dan sarana prasarana tidak memiliki daya saing, masyarakat akan lari ke rumah sakit swasta di surabaya,” paparnya.
Addul mengungkapkan, sejak berlakunya BPJS, sebetulnya masyarakat tidak merasa keberatan dengan tarif pelayanan RSUD karena semua tarif layanan dan tindakan rumah sakit telah diatur dan ditetapkan harganya.
“Tidak memberatkan karena tarifnya sudah standar BPJS, apalagi kedepan semua warga negara harus ikut BPJS, ini potensi besar dari pada pendapatan retribusi lari ke surabaya,” pungkasnya. (gt)
Komentar
Posting Komentar